TULISAN SOFTSKILL 1
Bab 3. Ethical Govermance.
1. Govermance system.
sistem pemerintahan istilah adalah
kombinasi dari dua kata, yaitu: "sistem" dan "pemerintah". Berarti
sistem secara keseluruhan yang terdiri dari beberapa bagian yang
memiliki hubungan fungsional antara bagian-bagian dan hubungan
fungsional dari keseluruhan, sehingga hubungan ini menciptakan
ketergantungan antara bagian-bagian yang terjadi jika satu bagian tidak
bekerja dengan baik akan mempengaruhi keseluruhan. Dan pemerintahan
dalam arti luas memiliki pemahaman bahwa segala sesuatu yang dilakukan
dalam menjalankan kesejahteraan negara dan kepentingan negara itu
sendiri. Dari pengertian itu, secara harfiah berarti sistem pemerintahan
sebagai bentuk hubungan antar lembaga negara dalam melaksanakan
kekuasaan negara untuk kepentingan negara itu sendiri dalam rangka
mewujudkan kesejahteraan rakyatnya. Menurut Moh. Mahfud MD, adalah
pemerintah negara bagian sistem dan mekanisme kerja koordinasi atau
hubungan antara tiga cabang kekuasaan yang legislatif, eksekutif dan
yudikatif (Moh. Mahfud MD, 2001: 74). Dengan demikian, dapat disimpulkan
sistem adalah sistem pemerintahan negara dan administrasi hubungan
antara lembaga negara dalam rangka administrasi negara.
Jenis Sistem Pemerintahan.
1. Sistem Kepresidenan.
2. Sistem Parlemen.
3. Sistem Referendum.
2. Perlunya Budaya Etika
Pendapat
umum dalam bisnis bahwa perusahaan mencerminkan kepribadian pemimpinnya.
Hubungan antara CEO dengan perusahaan merupakan dasar budaya etika.
Jika perusahaan harus etis, maka manajemen puncak harus etis dalam semua
tindakan dan kata-katanya. Manajemen puncak memimpin dengan memberi
contoh. Prilaku ini adalah budaya etika.
· Bagaimana budaya etika diterapkan.
Tugas manajemen puncak adalah memastikan bahwa konsep etikanya
menyebar di seluruh organisasi, melalui semua tingkatan dan menyentuh
semua pegawai. Hal tersebut dicapai melalui metode tiga lapis yaitu :
a.
Menetapkan credo perusahaan
Merupakan pernyataan
ringkas mengenai nilai-nilai etis yang ditegakkan perusahaan, yang
diinformasikan kepada orang-orang dan organisasi-organisasi baik di
dalam maupun di luar perusahaan.
b. Menetapkan program etika;
Suatu sistem yang terdiri dari berbagai
aktivitas yang dirancang untuk mengarahkan pegawai dalam melaksanakan
lapis pertama. Misalnya pertemuan orientasi bagi pegawai baru dan audit
etika.
c. Menetapkan kode etik perusahaan
Setiap perusahaan memiliki
kode etiknya masing-masing. Kadang-kadang kode etik tersebut diadaptasi
dari kode etik industri tertentu.
3. Mengembangkan Etika Struktur Korporasi
membangun entitas korporasi dan menetapkan sasarannya. Pada
saat itulah perlu prinsip-prinsip moral etika ke dalam kegiatan bisnis
secara keseluruhan diterapkan, baik dalam entitas korporasi, menetapkan
sasaran bisnis, membangun jaringan dengan para pihak yang berkepentingan
(stakeholders) maupun dalam proses pengembangan diri para pelaku
bisnis sendiri. Penerapan ini diharapkan etika dapat menjadi “hati
nurani” dalam proses bisnis sehingga diperoleh suatu kegiatan bisnis
yang beretika dan mempunyai hati, tidak hanya sekadar mencari untung
belaka, tetapi juga peduli terhadap lingkungan hidup, masyarakat, dan
para pihak yang berkepentingan (stakeholders).
4. Kode Perilaku korporasi
Code of Conduct (Pedoman Perilaku)
a. Pengertian Code of Conduct (Pedoman
Perilaku)
Pengelolaan perusahaan tidak dapat dilepaskan dari
aturan-aturan main yang selalu harus diterima dalam pergaulan sosial,
baik aturan hukum maupun aturan moral atau etika. Code of Conduct merupakan
pedoman bagi seluruh pelaku bisnis PT. Perkebunan dalam bersikap dan
berperilaku untuk melaksanakan tugas sehari-hari dalam berinteraksi
dengan rekan sekerja, mitra usaha dan pihak-pihak lainnya yang
berkepentingan. Pembentukan citra yang baik terkait erat dengan perilaku
perusahaan dalam berinteraksi atau berhubungan dengan para stakeholder.
Perilaku perusahaan secara nyata tercermin pada perilaku pelaku
bisnisnya. Dalam mengatur perilaku inilah, perusahaan perlu menyatakan
secara tertulis nilai-nilai etika yang menjadi kebijakan dan standar
perilaku yang diharapkan atau bahkan diwajibkan bagi setiap pelaku
bisnisnya. Pernyataan dan pengkomunukasian nilai-nilai tersebut
dituangkan dalam code of conduct.
Dengan
dilaksanakannya komitmen diharapkan akan menciptakan nilai tambah tidak
saja bagi perusahaan, tetapi juga bagi pelaku bisnis sehingga
kepentingan pelaku bisnis dapat diselaraskan dengan tujuan perusahaan.
Untuk mendukung terciptanya tujuan perusahaan maka pelaku bisnis akan
mengimplementasikan komitmen tersebut dalam pengelolaan perusahaan
sehari-hari, yaitu :
a. Pelaku bisnis
akan bekerja secara profosional
Pelaku bisnis PTPN IV (Persero) sama-sama
bertindak untuk bekerja secara professional dalam menjalankan tugasnya
sehari-hari. Professional dalam hal ini, artinya pelaku bisnis harus
dapat memahami, menghayati dan melaksanakan apa yang menjadi tugas dan
tanggung jawab masing-masing dengan memanfaatkan keahlian maupun potensi
diri pribadi untuk mencapai tujuan perusahaan secara efektif, efesien,
dan optimal.
b. Pelaku bisnis
bekerja kreatif dan inovatif
Pelaku bisnis juga bertekad untuk bekerja secara
kreatif dan inovatif dalam menjalankan tugas masing-masing. Kreatifitas
dan inovasi dapat dimiliki seseorang dengan cara belajar sendiri dari
buku, dan pengalaman sendiri atas praktek bisnis yang sehat serta
belajar dari pengetahuan/pengalaman orang lain.
c. Pelaku bisnis mendukung penerapan Good
Corporate Governance
Penerapan
Good Corporate Governance (GCG) akan mendorong perusahaan untuk
menghasilkan kinerja yang unggul dan nilai tambah ekonomi pemegang saham
dan para stakeholder, termasuk pelaku bisinis.
TULISAN
SOFTSKILL 2
BAB 4. Perilaku Etika dalam profesi akuntansi
1.
Akuntansi sebagai Profesi dan
Peran Akuntan
Profesi akuntansi merupakan sebuah
profesi yang menyediakan jasa atestasi maupun non atestasi kepada
masyarakat dengan dibatasi kode etik yang ada.
Jenis Profesi yang ada antara lain :
Jenis Profesi yang ada antara lain :
1. Akuntan Publik
Akuntan publik merupakan
satu-satunya profesi akuntansi yang menyediakan jasa audit yang bersifat
independen. Yaitu memberikan jasa untuk memeriksa, menganalisis,
kemudian memberikan pendapat / asersi atas laporan keuangan perusahaan
sesuai dengan prinsip akuntansi berterima umum.
2. Akuntan
Manajemen
Akuntan manajemen merupakan sebuah
profesi akuntansi yang biasa bertugas atau bekerja di
perusahaan-perusahaan. Akuntan manajemen bertugas untuk membuat laporan
keuangan di perusahaan
3. Akuntan Pendidik
Akuntan pendidik
merupakan sebuah profesi akuntansi yang biasa bertugas atau bekerja di
lembaga-lembaga pendidikan, seperti pada sebuh Universitas, atau lembaga
pendidikan lainnya. Akuntan manajemen bertugas memberikan pengajaran
tentang akuntansi pada pihak – pihak yang membutuhkan.
4. Akuntan
Internal
Auditor internal adalah auditor yang bekerja
pada suatu perusahaan dan oleh karenanya berstatus sebagai pegawai pada
perusahaan tersebut. Tugas audit yang dilakukannya terutama ditujukan
untuk membantu manajemen perusahaan tempat dimana ia bekerja.
5. Konsultan
SIA / SIM
Salah satu profesi atau pekerjaan yang bisa
dilakukan oleh akuntan diluar pekerjaan utamanya adalah memberikan
konsultasi mengenai berbagai hal yang berkaitan dengan sistem informasi
dalam sebuah perusahaan.Seorang Konsultan SIA/SIM dituntut harus mampu
menguasai sistem teknologi komputerisasi disamping menguasai ilmu
akuntansi yang menjadi makanan sehari-harinya. Biasanya jasa yang
disediakan oleh Konsultan SIA/SIM hanya pihak-pihak tertentu saja yang
menggunakan jasanya ini.
6. Akuntan Pemerintah
Akuntan pemerintah adalah
akuntan profesional yang bekerja di instansi pemerintah yang tugas
pokoknya melakukan pemeriksaan terhadap pertanggungjawaban keuangan yang
disajikan oleh unit-unit organisasi dalam pemerintah atau
pertanggungjawaban keuangan yang disajikan oleh unit-unit organisasi
dalam pemerintah atau pertanggungjawaban keuangan yang ditujukan kepada
pemerintah. Meskipun terdapat banyak akuntan yang bekerja di instansi
pemerintah, namun umumnya yang disebut akuntan pemerintah adalah akuntan
yang bekerja di Badan Pengawas Keuangan dan Pembagian (BPKP) dan Badan
Pemeriksa Keuangan (BAPEKA), dan instansi pajak.
2. Ekspektasi
Publik.
Masyarakat umumnya mempersepsikan
akuntan sebagai orang yang profesional dibidang akuntansi. Ini berarti
bahwa mereka mempunyai sesuatu kepandaian yang lebih dibidang ini
dibandingkan dengan orang awam sehingga masyarakat pun berharap bahwa
para akuntan mematuhi standar dan tata nilai yang berlaku dilingkungan
profesi akuntan, sehingga masyarakat dapat mengandalkan kepercayaannya
terhadap pekerjaan yang diberikan. Dengan demikian unsur kepercayaan
memegang peranan yang sangat penting dalam hubungan antara akuntan dan
pihak-pihak yang berkepentingan.
3. Nilai
– Nilai Etika Vs Teknik Akuntansi Auditung.
· Integritas : setiap tindakan
dan kata-kata pelaku profesi menunjukan sikap transparansi, kejujuran
dan konsisten.
· Kerjasama : mempunyai kemampuan untuk bekerja sendiri
maupun dalam tim
· Inovasi : pelaku profesi mampu memberi nilai tambah
pada pelanggan dan proses kerja dengan metode baru.
· Simplisitas : pelaku profesi mampu
memberikan solusi pada setiap masalah yang timbul, dan masalah yang
kompleks menjadi lebih sederhana.
ΓΌ Teknik akuntansi (akuntansi technique) : aturan aturan khusus
yang diturunkan dari prinsip prinsip akuntan yang menerangkan transaksi
transaksi dan kejadian kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas
akuntansi tersebut.
4. Perilaku
Etika dalam Pemberian Jasa Akuntan Publik.
Setiap
profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan
kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat
terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika
profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan
pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya. Aturan
Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi
akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika
Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan
oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Dalam konggresnya tahun 1973, Ikatan
Akuntan Indonesia (IAI) untuk pertama kalinya menetapkan kode etik bagi
profesi akuntan Indonesia, kemudian disempurnakan dalam konggres IAI
tahun 1981, 1986,1994, dan terakhir tahun 1998. Etika profesional yang
dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia dalam kongresnya tahun 1998
diberi nama Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia.