Tuesday, May 29, 2012

LAPORAN NERACA PERDAGANGAN INDONESIA
DENGAN PERUSAHAAN LUAR NEGERI

Neraca Pembayaran
Neraca pembayaran merupakan suatu ikhtisar yang meringkas transaksi-transaksi antara penduduk suatu negara dengan penduduk negara lain selama jangka waktu tertentu (biasanya satu tahun). Neraca pembayaran mencakup pembelian dan penjualan barang dan jasa, hibah dari individu dan pemerintah asing, dan transaksi finansial. Umumnya neraca pembayaran terbagi atas neraca transaksi berjalan dan neraca lalu lintas modal dan finansial, dan item-item finansial.
Neraca pembayaran adalah catatan dari semua transaksi ekonomi internasional yang meliputi perdagangan, keuangan dan moneter antara penduduk dalam negeri dengan penduduk luar negeri selama periode waktu tertentu, biasanya satu tahun atau dikatakan sebagai laporan arus pembayaran (keluar dan masuk) untuk suatu negara. Neraca pembayaran secara esensial merupakan sistem akuntansi yang mengukur kinerja suatu negara. Pencatatan transaksi dilakukan dengan pembukuan berpasangan (double-entry bookkeeping system), yaitu; tiap transaksi dicatat satu sebagai kredit dan satu lagi sebagai debit.
Tujuan Neraca Pembayaran
a.    Sebagai bahan keterangan kepada pemerintah mengenai posisi internasional negara yang bersangkutan.
b.    Sebagai bahan bagi pemerintah dalam mengambil keputusan dibidang pilitik perdagangan dari urusan pembayarannya.
c.    Sebagai bahan untuk membantu pemerintah dalam mengambil keputusan di bidang politik moneter dan fiskal.
Fungsi neraca pembayaran
1.    Mengambil langkah-langkah di bidang ekonomi (ekspor/impor, hubungan uang piutang, penanaman modal)
2.    Mengambil kebijakan di bidang moneter dan fiscal.
3.    Mengetahui pengaruh hubungan ekonomi internasional terhadapa pendapatan nasional
4.    Mengambil kebijakan di bidang politik perdagangan internasional
5.    Mendapatkan gambaran tentang pengaruh transaksi luar negri terhadap pendapatan nasional
6.    Sebagai suatu alat pembukuan dan alat pembayaran luar negeri agar pemerintah dapat mengambil keputusan, apakah negara dapat melanjutkan masuknya barang-barang luar negeri dan dapat menyelesaikan pembayaran tepat pada waktunya.
7.    Sebagai suatu alat untuk mengukur keadaan perekonomian dalam hubungan internasional dari suatu negara.
Penggolongan Komponen Neraca Pembayaran
Neraca pembayaran digolongkan menjadi beberapa komponen, yaitu sebagai berikut:
1.    Neraca Transaksi berjalan (Current Account)
Neraca transaksi berjalan mencatat semua transaksi ekspor dan impor barang, perbandingan nilai ekspor dan impor barang, pendapatan investasi, pembayaran cicilan pokok utang luar negeri, serta saldo kiriman dan transfer uang dari dank Ke luar negeri baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun swasta.
2.    Neraca Transaksi Modal (Capital Account)
Neraca transaksi modal mencatat nilai investasi langsung pihak swasta asing (Foreign Ditect Invesdment), pinjaman luar negeri yang diberikan oleh perbanakan swasta internasional, serta pinjamana dan hibah dari negraa laian atau lembaga-lembaga donor seperti IMF dan bank dunia.
3.    Neraca Tunai (Cash Account) atau Neraca Internasional
     Neraca tunai pada dasarnmya hanyalah transaksi penyeimbang antara total pengeluaran yang ada pada transaksi berjalan dengan transaksi modal melebihi total penerimaan
Sistem Pencatatan Neraca Pembayaran
1.    Transaksi Debet
Adalah transaksi yang menyebakan terjadinya pembayaran kepada penduduk negara lain atau transaksi yang menyebabkan arus uang keluar yang terjadi antar negara. Transaksi ini disebut transaksi negatif (-), yaitu transaksi yang menyebabkan berkurangnya posisi cadangan devisa.
2.    Transaksi Kredit
Adalah transaksi yang menyebabkan terjadinya penerimaan dari penduduk negara lain atau transaksi yang menyebabkan arus uang masuk yang terjadi antarnegara. Transaksi ini disebut juga transaksi positif (+), yaitu transaksi yang menyebabkan bertambahnya posisi cadangan devisa negara..
Ukuran-Ukuran Neraca Pembayaran
Neraca pembayaran dapat disusun dengan mengkombinasi pos-pos neraca pembayaran berikut :
1.    Basic balance focus pada transaksi-transaksi yang dianggap penting bagi kesehatan ekonomis valuta. Basic balance menyeimbangkan neraca berjalan dan arus modal jangka panjang, namun tidak mengikutsertakan arus modal jangka pendek, seperti deposito deposito bank yang sangat dipengaruhi oleh faktor-faktor temporer; kebijakan moneter jangka pendek, perubahan-perubahan dalam suku bunga dan antisipasi-antisipasi fluktuasi valuta. Basic balance menekankan trend jangka waktu yang lebih panjang pada neraca pembayaran.
2.    Net liquidity balance (neraca likuiditas neto) atau neraca keseluruhan meliputi basic balance ditambah arus modal jangka pendek tidak likuid pihak swasta dan error and omission. Neraca Keseluruhan mengukur perubahan pinjaman pihak swasta domestik atau pinjaman pihak swasta domestik ke luar negeri yang dibutuhkan untuk mempertahankan pembayaran dalam posisi equilibrium tanpa menyesuaikan cadangan devisa. Arus modal swasta jangka pendek tidak likuid dan error and omission tercatat dalam neraca, sementara aset dan hutang likuid tidak dicatat (dikeluarkan).
3.    Neraca transaksi cadangan devisa menunjukkan penyesuaian cadangan devisa yang akan dibuat untuk mencapai equilibrium neraca. Karena neraca pembayaran harus diseimbangkan, tiap perbedaan yang tidak dapat ditelusuri atas transaksi-transaksi tertentu dicatat dalam statistical discrepancy (selisih yang belum dapat diperhitungka.
Perkembangan Neraca Pembayaran Indonesia Dan Beberapa Indikator Ekonomi
Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) triwulan I 2011 mencatat surplus USD7,7 miliar. Baik transaksi berjalan maupun transaksi modal dan finansial memberikan kontribusi positif terhadap surplus tersebut. Sejalan dengan itu, jumlah cadangan devisa pada akhir triwulan I 2011 bertambah menjadi USD105,7 miliar atau setara dengan 6,2 bulan impor dan pembayaran utang luar negeri pemerintah. Tren penyusutan surplus transaksi berjalan yang terjadi sejak triwulan IV 2009 tertahan di triwulan I 2011 dengan membukukan surplus sebesar USD1,9 miliar, lebih tinggi dibandingkan surplus USD1,1 miliar pada triwulan IV 2010. Perbaikan kinerja transaksi berjalan tersebut lebih disebabkan oleh turunnya pembayaran pendapatan, khususnya bunga utang, dan pembayaran jasa travel terkait berlalunya musim haji yang keduanya bersifat musiman. Penguatan transaksi berjalan lebih lanjut terhambat oleh penurunan kinerja neraca perdagangan barang karena tingginya impor minyak akibat penurunan produksi nasional dan peningkatan konsumsi BBM di tengah kenaikan harga minyak di pasar internasional.
Transaksi modal dan finansial pada triwulan I 2011 mencatat surplus USD6,2 miliar, ditopang oleh kinerja investasi langsung dan investasi portofolio. Investasi langsung di Indonesia masih terus meningkat sejalan dengan iklim investasi yang semakin kondusif dan stabilitas makroekonomi yang terjaga. Sementara itu, derasnya arus masuk investasi portofolio didorong oleh masih tingginya ekses likuiditas di pasar keuangan global dan relative menariknya imbal hasil investasi di dalam negeri.Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) pada Tw. I-2011 mencatat surplus USD7,7 miliar, ditopang oleh surplus transaksi berjalan maupun transaksi modal dan finansial, masing-masing sebesar USD1,9 miliar dan USD6,2 miliar. Penguatan surplus transaksi berjalan di triwulan laporan tertahan oleh tingginya transaksi impor terutama impor produk minyak akibat produksi minyak yang menurun dan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) yang meningkat di tengah harga minyak di pasar internasional yang masih cenderung naik. Di sisi lain, surplus transaksi modal dan finansial terutama ditopang oleh arus masuk modal jangka panjang (PMA) dan investasi portofolio yang meningkat. Sejalan dengan perkembangan NPI dimaksud, jumlah cadangan devisa pada akhir periode naik mencapai USD105,7 miliar.
Beberapa faktor yang mempengaruhi perkembangan Neraca Pembayaran Indonesia selama Tw. I-2011, antara lain:
·      Harga komoditas yang masih meningkat di Tw. I-2011 serta proses perbaikan ekonomi dunia yang masih berlangsung mendorong pertumbuhan total ekspor tetap tinggi.
·      Pertumbuhan ekonomi Tw. I-2011 cukup tinggi mencapai 6,5%, yang didukung oleh pertumbuhan konsumsi rumah tangga dan investasi yang cukup tinggi masing-masing sebesar 4,5% dan 7,3%. Perkembangan ini mendorong berlangsungnya akselerasi pertumbuhan impor nonmigas.
·      Penghentian produksi secara tidak terduga (unplanned shutdown), masalah offtaker proyek, dan kendala bawah tanah (subsurface) menyebabkan produksi minyak nasional turun dari triwulan sebelumnya sebesar 0,912 juta barel per hari (bph) menjadi sebesar 0,908 juta bph pada Tw. I-2011. Penurunan produksi minyak yang terjadi di tengah konsumsi BBM yang relatif tinggi menyebabkan kebutuhan impor minyak meningkat. Kenaikan volume impor minyak, disertai oleh harga minyak di pasar internasional yang juga terus naik, memberikan andil terhadap kenaikan defisit neraca perdagangan minyak.
·      Di sisi lain, terjaganya stabilitas kondisi makroekonomi Indonesia, prospek bisnis ke depan yang baik, dan imbal hasil investasi dalam aset rupiah yang relatif menarik dibandingkan negara berkembang, mendorong arus masuk modal asing dalam bentuk investasi portofolio dan investasi langsung tetap deras. Hal ini juga berimplikasi pada apresiasi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS dari Rp8.963/USD (Tw. IV-2010) menjadi Rp8.899/USD.

Transaksi berjalan Tw. I-2011 mencatat surplus USD1,9 miliar, lebih baik dari surplus USD1,1 miliar pada triwulan sebelumnya. Kenaikan surplus tersebut lebih banyak didukung oleh perbaikan neraca perdagangan jasa dan pendapatan karena factor musiman terkait berlalunya musim haji dan penurunan pembayaran bunga pinjaman luar negeri, sementara surplus neraca perdagangan barang menyusut.
Neraca Perdagangan Barang
Surplus neraca perdagangan barang pada Tw. I-2011 turun USD0,8 miliar dibanding triwulan sebelumnya menjadi sebesar USD8,4 miliar akibat impor yang tumbuh 32,6%, lebih tinggi dari pertumbuhan ekspor (30,2%, y.o.y). Penurunan kinerja neraca perdagangan barang berasal dari lebih rendahnya surplus neraca perdagangan barang nonmigas dan melebarnya defisit neraca minyak. Neraca perdagangan nonmigas pada Tw. I-2011 mencatat surplus USD8,3 miliar, lebih rendah dari surplus USD9,1 miliar pada periode sebelumnya. Penurunan surplus ini terjadi karena, dibandingkan triwulan sebelumnya, ekspor nonmigas mengalami penurunan dalam jumlah yang lebih besar daripada penurunan impor nonmigas. Meski demikian, dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya, ekspor dan impor nonmigas masih mencatat pertumbuhan yang cukup tinggi, masing-masing sebesar 29,7% dan 26,2%.
Penyusutan surplus neraca perdagangan barang juga disumbang oleh defisit neraca perdagangan minyak yang melebar menjadi USD3,4 miliar pada periode laporan dari defisit USD2,9 miliar pada triwulan sebelumnya. Kenaikan defisit perdagangan minyak terjadi karena peningkatan volume impor minyak akibat turunnya produksi minyak nasional dan tingginya konsumsi BBM, di tengah harga minyak yang meningkat. Penurunan surplus neraca perdagangan barang sedikit tertahan oleh neraca perdagangan gas yang membukukan surplus USD3,5 miliar, naik 16,7% dari triwulan sebelumnya. Dengan perkembangan ini surplus neraca perdagangan migas pada triwulan laporan menyusut menjadi USD87 juta dibanding surplus USD135 juta pada triwulan sebelumnya.
NAMA       : TRI YUONO SAPUTRA
NPM          : 21208520
KELAS      : 4EB14
TUGAS      : Neraca Perdagangan Indonesia dengan Perusahaan Luar Negeri

Thursday, March 29, 2012


TUGAS 2 : Letter Of Credit (L/C)

 

Nama              : Tri Yuono Saputra

NPM               : 21208520

Kelas               : 4EB14

Mata Kuliah   : Akuntansi Internasional

 

Contoh Kasus

A.           Latar Belakang

L/C yang merupakan singkatan dari Letter of Credit, kadang disebut juga sebagai Credit khususnya dalam Uniform Customs and Practice (UCP). Disamping itu Documentary Credit juga dikenal sebagai istilah yang umumnya dipakai dalam konfirmasi L/C (lembaran L/C). Documentary Credit mengandung arti bahwa bank hanya bertanggung jawab sebatas dokumen dan tidak bertanggung jawab atas komoditi yang dikapalkan apakah sesuai degan yang tersurat dalam dokumen. Singkat kata petugas bank tidak berurusa dengan barang yang dikapalkan. L/C merupakan janji bayar dari Bank Pembuka kepada pihak Eksportir sepanjang mampu menyerahkan dokumen yang sesuai dengan syarat dan kondisi L/C. Bagi para nasabah importir, BCA menyediakan jasa layanan untuk penerbitan berbagai jenis L/C, mulai dari Sight L/C (atas unjuk), Usance L/C (berjangka), Red Clause L/C (pembayaran di muka), hingga Standby L/C. Penerbitan L/C dapat dilayani dalam 22 mata uang asing ke berbagai penjuru dunia di mana Anda bermitra bisnis.
Perbankan nasional kembali diguncang kasus. Adalah Bank Century yang pada akhir November 2008 diselamatkan pemerintah, karena dianggap berpotensi memicu krisis sistemik, menyusul kalah kliring yang dialaminya. Mengenai masalah gagal Kliring Bank Century, Boediono (Gubernur BI) waktu itu menegaskan bahwa hal itu disebabkan oleh factor teknis berupa keterlambatan penyetoran prefund. Menurut Menteri keuangan Sri mulyani Indrawati, keputusan menyelamatkan Bank Century pada tanggal 21 November 2008 adalah untuk menghindari terjadinya krisis secara berantai pada perbankan yang dampaknya jauh lebih mahal dan lebih dashyat dari 1998. \dengan meminimalkan ongkosnya dan dikelola oleh manajemen yang baik maka Bank Century punya potensi untuk bisa dijual dengan harga yang baik. Maka, mulai hari jumat 21 November 2008 PT. Bank Century telah diambil alih oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), untuk selanjutnya tetap beroperasi sebagai Bank Devisa penuh yang melayani berbagai kebutuhan Jasa Perbankan bagi para nasabah. Pengambilalihan Bank tersebut oleh Lembaga Pemerintah ini dimaksudkan untuk lebih meningkatan keamanan dan kualitas pelayanan bagi para nasabah. Tim manajemen baru yang terdiri dari para professional telah ditunjuk hari itu juga untuk mengelola dan meningkatkan Kinerja Bank.
Meskipun sudah diambil alih pemerintah melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), bank yang membukukan laba Rp 139 miliar per semester pertama 2009 tersebut, kini disoroti DPR dan public. Pangkal persoalannya adalah kucuran dana talangan hingga mencapai Rp 6,762 trilliun yang dianggap terlampau besar dan tidak procedural, serta adanya potensi moral hazard demi melindungi dana milik deposan kakap yang disimpan di bank itu. Bank hasil merger Bank Pikko, Bank Danpac, serta Bank CIC pada 2004 tersebut mengalami kemunduran kinerja secara kronis, sehingga perlu dana talangan. Berdasarkan data LPS, pada rentang waktu 20-23 November 2008, suntikan dana mencapai Rp 2,776 triliun, untuk menutup kebutuhan modal agar rasio kecukupan modal terdongkrak hingga 10 persen. Tak lama berselang, yakni pada 5 Desember 2008, kembali disuntik Rp 2,201 triliun. Dengan demikian dalam rentang 15 hari total dana talangan yang disuntikan mencapai Rp 4,977 triliun. Tak berhenti disitu, dana talangan terus mengucur yakni pada 3 Februari 2009 sebesar Rp 1,155 triliun, disusul pada 21 Juli 2009 sebanyak Rp 630 miliar. Total dana suntikan (bailout) menjadi Rp 6,726 triliun. Suatu jumlah yang fantastis dan tidak mengherankan jika kini disoroti, dan DPR menuntut pertanggungjawaban pemerintah, LPS dan Bank Indonesia (BI).
Mengurai persoalan yang kini menghangat mau tak mau kita harus menengok ke belakang. Perlu diketahui, pemegang saham pengendali Bank Century adalah Rafat Ali Rizvi dan Hesyam Al Warraq. Adapun pemegang saham mayoritasnya Robert Tantular. Setelah merger ternyata tidak ada perbaikan. Sejak 2005 hingga 5 November 2008, bank itu bolak balik masuk pengawasan intensif BI. Penyebabnya adalah exposure pada surat berharga valuta asing (valas) bodong atau tidak berperingkat senilai US$ 203 juta, serta asset tidak produktif senilai Rp 477 miliar, yang menekan modal bank. Sebagai tindak lanjut pengawasan intensif BI meminta bank menjual tunai surat berharga valasnya paling lambat akhir Desember 2005. Namun, bank mengajukan proposal penyelesaian melalui skema penjaminan tunai (assets management agreement/ AMA), dan disetujui BI pada 21 Februari 2006. Kemudian BI juga meminta bank menambah modal Rp 500 miliar. Permintaan ini dipenuhi pemilik bank sebesar US$ 10,5 juta dan US$ 14,85 juta. Terakhir bank melakukan right issue dan meraup dana Rp 442 miliar. Namun semua itu sia-sia, Bank Century semakin terperosok sehingga masuk status pengawasan khusus pada 6 November 2008. Berdasarkan pemeriksaan berjalan (assessment) BI per 30 September 2008, rasio kecukupan modal (capital adequacy ratio/CAR) turun ke posisi 2,35 persen. Kondisi ini juga diperburuk oleh turunnya kepercayaan masyarakat terhadap bank, khususnya deposan besar, seperti Sampoerna dan PT Timah, yang menarik depositonya pada juli 2008, dan berlanjut menjadi penarikan dana besar besaran (rush). Dalam rentang November hingga Desember 2008, total simpanan yang ditarik mencapai Rp 5,67 triliun.
B.            Bank Indonesia Beberkan Alasan
Bank Indonesia (BI) membeberkan alas an terkait keputusan BI saat memberikan predikat bank gagal dan berpotensi sistemik, sehingga harus diserahkan kepada LPS. Akibatnya LPS harus meraguh kocek hingga Rp 6,7 triliun untuk menyelamatkan nbank tersebut. Ada 5 (lima) kriteria bank century masuk kategori sistemik antara lain :
1.    Bagaimana dampak terhadap sector riil jika bank century ditutup. Dalam parameter pertama itu Bank century yang memiliki 65 ribu nasabah tersebut memang tidak berdampak luas. Istilahnya low impact. Tapi ini hanya salah satu parameter.
2.    Bagaimana dampak terhadap bank-bank lain jika Bank Century ditutup. Dalam parameter tersebut BI menilai imbasnya bias sangat besar. Sebab data BI menunjukkan saat Bank Century sekarat (November 2008), ada beberapa bank kecil yang memiliki exposure besar di Bank Century. Artinya, dana bank-bank tersebut kecantol di Bank Century melalui fasilitas Pasar Uang Antar Bank (PUAB). Berdasarkan kalkulasi BI jika dana bank-bank tersebut tidak bias kembali, bank-bank itu bakal mengalami kesulitan likuiditas, rasio kecukupan modal  (CAR)-nya turun, dan akhirnya harus masuk dalam pengawasan khusus. Jika bank-bank tersebut masuk pengawasan khusus, bank-bank lain yang memiliki exposure juga akan demikian. Karena itu, bisa menimbulkan efek berantai ke seluruh perbankan.
3.    Dampak pada pasar keuangan yakni pasar obligasi pemerintah dan bursa saham. Kalau century ditutup, ada bank lain bermasalah. Karena bank lain itu mempunyai exposure SUN cukup besar, sehingga SUN harus dijual. Itu akan menggoyangkan pasar SUN karena terjadi penjualan besar-besaran. Kalau bank-bank tadi adalah listed company ( perusahaan tercatat dibursa saham ) itu akan menggoyang pasar saham.
4.    Dampak kepada system pembayaran antar bank. Kalau ditutup, bank-bank lain yang memiliki tagihan ke Bank Century sulit menagih dan ini tidak dijamin. Ini bisa mengakibatkan system pembayaran chaos. Dalam artian adanya imbas psikologis masyarakat jika Bank Century ditutup. Semua menunjukkan imbasnya mulai medium to high impact hingga high impact.
5.    Sejak pertengahan 2008, saat krisis ekonomi global mulai menghebat system keuangan di Indonesia mengalami tekanan hebat. Dana perbankan di Sertifikat Bank Indonesia (SBI) yang biasanya mencapai Rp 200 triliun tiba-tiba menyusust tinggal Rp 89 triliun. Artinya ada indikasi penarikan dana masyarakat dari bank dalam jumlah besar. Untuk membayar itu, bank harus mencairkan dana mereka yang disimpan di SBI. Indikator lain anjloknya dana deposito masyarakat. Akibatnya untuk menarik dana masyarakat bank mulai menaikkan suku bunga simpanan hingga terjadi perang suku bunga. Bahkan bank-bank besar yang sebelumnya menjadi supplier dalam fasilitas Pasar Uang Antar Bank (PUAb) mulai menahan dana. Hal itu mengakibatkan bank-bank kecil dan menengah mengalami kesulitan likuiditas. Saat itu PUAB sangat tegang. Selain itu resiko gagal kredit ( credit default swap) Indonesia melonjak dari angka normal 200 basis poin (bps) menjadi 1.400 bps. Ditambah pencairan dana investor asing sekitar USD 6 miliar. Intinya ada tekanan besar di pasar uang.

C.           Penggelapan
Penyebab lain ambruknya Bank Century adalah penipuan oleh pemilik dan manajemen dengan menggelapkan uang nasabah. Mereka adalah Robert Tantular, Anggota Dewan Direksi Dewi Tantular, Hermanus hasan Muslim dan Laurance Kusuma serta pemegang Saham yaitu Hesham Al Warraq Thalat dan Rafat Ali Rijvi. Pengelapannya dilakukan dengan beberapa cara. Pertama, memanfaatkan produk reksa dana fiktif yang diterbitkan PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia yang dijual terselubung di Bank Century. Kedua, menyalurkan sejumlah kredit fiktif. Ketiga, menerbitkan letter of Credit ( L/C ) Fiktif. Modusnya yaitu pemilik Bank Century membuat perusahaan atas nama orang lain untuk kelompok mereka. Lantas mereka mengajukan permohonan kredit, tanpa prosedur semestinya serta jaminan yang memadai mereka dengan mudah mendapatkan kredit. Bahkan ada kredit Rp. 98 Milyar yang cair hanya dalam 2 (dua ) jam. Jaminan mereka tambahnya hanya surat berharga yang ternyata bodong. Selain itu Robert Tantular juga menyalahgunakan kewenangan memindah bukukan dan mencairkan dana deposito valas sebesar Rp. 18 Juta Dollar AS tanpa izin sang pemilik dana, Budi Sampoerna. Robert juga mengucurkan kredit kepada PT Wibowo wadah Rezeki Rp. 121 Milyar dan PT Accent Investindo Rp. 60 Milyar. Pengucuran dana ini diduga tidak sesuai prosedur. Robert Tantular juga melanggar Letter Of Commitmen dfengan tidak mengembalikan surat – surat berharga Bank Century di luar negri dan menambah modal Bank.
D.           Permasalahan Yang Ditimbulkan Oleh Bank Century
1.    Bahwa masalah di Bank Century disebabkan lemahnya Bank Indonesia mengawasi pengoperasian perbankan nasional, sehingga merugikan keuangan Negara. BI dinilai lalai dalam pengawasan, sehingga direksi dan pemilik Bank Century sejak 2005 leluasa melarikan dana milik nasabah ke luar negri melalui penerbitan Obligasi bodong.
2.    DPR merasa dilangkahi pemerintah, karena pemerintah dan DPR hanya bersepakat mengeluarkan dana rekap sebesar 1,3 Trilyun, nyatanya 6,7 trilyun.
3.    Pengambilalihan Bank Century oleh pemerintah melalui LPS tidak memiliki konsep yang jelas dan akan menimbulkan kerugianyang cukup besar.Dana yang dikeluarkan LPS dalam upaya penyehatan Century yang mencapai Rp. 6,77 Trilyun dapat dipastikan tidak akan bisa kembali. Dan akan menimbulkan kerugian yang besar, artinya upaya LPS memperetahankan deposan – deposannya tidak lari gagal.
4.    Saat ini muncul dugaan dana rekap Bank Century bukan hanya 6,7 trilyun tetapi mencapai hingga 9 Trilyun.

E.            Penyelesaian Kasus Bank Century
1.    Masih banyak misteri yang melingkupi kasus penyelamatan Bank Century. Karena itu audit investigasi BPK harus dilakukan dengan tuntas. Jangan sampai ada penumpang gelap yang bermain dengan mengatasnamakan penyelamatan ekonomi nasional. Misteri itulah yang ditindaklanjuti komisi pemberantasan Korupsi (KPK) dengan meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit investigasi terhadap bank. Tidak hanya KPK, DPR pun minta KPK mengaudit proses bailout tersebut. Itu karena sebelumnya DPR pada tanggal 18 Desember 2008 telah menolak peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 4 Tahun 2008 tentang jaringan pengaman sector keuangan ( JPSK ) sebagai payung hukum dari penyelamatan bank milik pengusaha Robert Tantular itu.
2.    Pemerintah terus memburu asset Robert Tantular dan pemegang saham lainnya di luar negeri dengan membentuk tim pemburu asset. Tim ini beranggotakan staf Departemen Keuangan, Markas Besar Polri, Bank Indonesia, Lembaga Penjamin simpanan, Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan, Departemen Luar Negeri, Kejaksaan Agung, serta Departemen Hukum dan Hak Azasi manusia. Untuk di dalam negeri jumlah asset yang disita polisis terkaitb kasus tindak pidana perbankan di Bank Century sebesar Rp 1,191 miliar. Sementara di luar negeri, polisis berhasiul menemukan dan memblokir asset milik Robert Tantular senilai 19,25 Juta dolar AS atau setara Rp 192,5 Miliar. Uang sebesar itu antara lain terdapat di USB AG Bank Hongkong senilai 1,8 juta dolar AS, PJK Jersey sejumlah 16,5 juta dolar AS, dan British Virgin Island ( Inggris ) sebesar 927 ribu dolar AS. Selain itu polisisjuga menemukan dan memblokir asset Hesham Al Warraq \talaat serta Rafat Ali Rizvi senilai Rp 11,64 triliun. Aset itu tersebar di UBS AG Bank sejumlah 3,5 juta dolar AS, Standard Chartered Bank senilai 650 ribu dolar AS dan sejumlah SGD 4.006, di ING Bank sebesar 388 ribu dolar AS.
3.    Dalam proses hukum bank Century, pemilik bank century Robert tantular beserta pejabat bank century telah ditetapkan sebagai terdakwa kasus penggelapan dana nasabah. Bahkan manajemen Bank Century telah terlibat dalam memasarkan produk reksadana PT Antaboga Sekuritas yang jelas-jelas dalam pasal 10 UU Perbankan telah dilarang. Prinsip the five C’s of credit analysis yang menjadi dasar pemberian dana talangan rupanya tidak diterapkan oleh LPS. LPS harusnya meneliti Character (kejujuran pemilik bank), collateral (jaminan utang bank), capital (modal), capacity ( kemampuan mengelola bank ) dan condition of economy sebelum bailout diberikan. Artinya dari segi the five C;s of credit analysis Bank Century sebenarnya tidak layak sama sekali mendapatkan dana talangan dari LPS. Ironisnya LPS justru mengucurkan dana sampai 6,7 triliun ke bank itu.
4.    Solusi untuk mengatasi bank-bank bermasalah bukan dengan memberikan penjaminan penuh ( blanket guarantee atau bailout ) seperti yang diberikan ke Bank Century. Hal itu berdasar pengalaman krisis keuangan 1998 yang akhirnya mengakibatkan munculnya bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) hingga Rp 600 triliun.

F.            Kesimpulan
Pemberian bailout atau dana talangan oleh pemerintah kepada bank century yang membengkak hingga Rp 6,7 triliun dari semula 1,3 triliun harus menjadi bahkan pembicaraan dan perdebatan seru. Bukan hanyua dimedia massa dikalangan para ahli dan birokrasi pemerintah, tapi juga departemen karena hal ini menyangkut dua aspek yaitu politik dan hukum. Pemberian dana bailout century yang sekarang terus diperjualkan bisa berakibat buruk terhadap bank tersebut. Dimana akan mengurangirasa percaya nasabah pada dunia perbankan. Kasus Bank Century mencerminkan lemahnya pengawasan Bank Indonesia ( BI ) sebagai bank sentral terhadap bank umum. Bank-bank umumnya hendaknya mendapat pengawasan ketat dari bank Central.

G.           Saran
Dalam menghadapi kasus bank Cemtury perlunnya kerjasama dengan baik antara pemerrintah, DPR-RI dan Bank Indonesia
1.    Pemerintah harus bertanggung jawab kepada nasabah Bank Century agar bisa uangnya dicairkan.
2.    Harusnya ada trasparansi public dalam menyelesaikan kasus Bank century sehingga tidak terjadi korupsi
3.    Audit infestasi BPK harus dilakukan dengan tuntas dan dibantu oleh Polri, kejaksaan, Pemerintah Bank Indonesia.